Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 November 2024 | 04:58 WIB
Pistol (pixabay)
Pistol (pixabay)

SinPo.id -  Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang itu terancam hukuman mati.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," ujarnya pada Minggu 24 November 2024.

AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang.

Untuk diketahui, kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat 22 November 2024 dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI