Polisi: Total Barang Bukti Uang Rp150 Miliar Disita dari Judi Online Komdigi

Laporan: Firdausi
Minggu, 24 November 2024 | 00:31 WIB
Judi Online
Judi Online

SinPo.id -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total barang bukti uang yang sudah disita dari kasus judi online yang dibeking pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencapai Rp150 milliar.

"Sampai saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sudah sekitar Rp150 miliar rupiah," kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyebut, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset-aset para tersangka yang sudah ditahan.

"Kita juga berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka," ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, nilai barang bukti uang yang disita dari para tersangka akan terus bertambah. Namun Ade enggan merincinya, karena hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus judi online tersebut.

"Tentunya jumlah nilai barang bukti (uang) maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," tuturnya.

"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami," tegasnya.

Diketahui, total sudah ada 24 tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Dari puluhan tersangka itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara untuk 14 orang tersangka lainnya merupakan warga sipil. Sementara itu, masih ada empat DPO yang tengah diburu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI