Sah, Pilkada 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional
Laporan:
Senin, 25 Juni 2018 | 15:26 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta, sinpo.id - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, Senin (25/6/2018).
Adapun terdapat 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
TAG:
Pilkada 2018
JANGAN TERLEWAT:
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit Lagi
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

