Bawaslu DKI Imbau Paslon Copot APK Pilkada 2024 Sebelum Masa Tenang
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau seluruh pasangan calon untuk segera mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo menegaskan, seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 3, yang mengatur bahwa alat peraga kampanye tidak boleh lagi terpasang setelah masa kampanye berakhir," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 November 2024.
Benny juga meminta, setelah berakhirnya masa kampanye, pasangan calon dan tim suksesnya diharapkan tidak lagi melakukan aktivitas kampanye, termasuk melalui media massa atau media sosial. Dia merujuk pada ketentuan Pasal 47 Ayat 4, yang melarang kampanye selama masa tenang.
"Selama masa tenang, segala bentuk iklan, baik di media massa cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berharap seluruh pasangan calon mematuhi peraturan ini untuk menjaga integritas dan ketertiban proses Pilkada.
"Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.