PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Sejak Awal November Polri Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 23 November 2024 | 16:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menyatakan telah menindak 85 influencer, lantaran diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement judi online, ada sekitar 85 orang,” ucap Wahyu dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 23 November 2024.

Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.

“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Wahyu, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana. Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.

Diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI