Jelang Pilkada 2024, MUI: Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 23 November 2024 | 11:36 WIB
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. (SinPo.id /dok. MUI)
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. (SinPo.id /dok. MUI)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib, seiring dengan dekatnya hari pencoblosan Pilkada yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia, pada 27 November 2024. 

"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 23 November 2024.  

Untuk itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau  umat Islam, dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan. 

Anwar merincikan ketentuan yang perlu diketahui umat Islam, pertama pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI