KPU: Cakada Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa calon kepala daerah yang sempat dibatalkan menjadi peserta dapat kembali ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan salah satu calon gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah mencabut keputusan sebelumnya yang membatalkan pasangan calon tersebut.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya ini membatalkan keputusan yang ada sebelumnya yang mengeluarkan salah satu pasangan calon dari Pilkada," ujar Idham kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.
Menurut dia, keputusan MA ini memberikan kesempatan bagi calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi, dengan hak yang setara dengan calon lainnya.
Idham menegaskan bahwa keputusan ini juga berlaku untuk daerah lain yang mengalami hal serupa, seperti di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.
Kendati adanya perubahan keputusan, Idham memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024, termasuk pencetakan surat suara, tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh permasalahan ini.
"Kami terus memantau perkembangan di beberapa daerah untuk memastikan tidak ada kendala yang akan mengganggu jalannya Pilkada," tambahnya.
"Dengan kembalinya calon-calon yang sempat dibatalkan tersebut, KPU berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.