Komnas HAM Apresiasi Langkah Pemerintah Pulangkan Mary Jane ke Filipina
SinPo.id - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memuji langkah pemerintah dalam memulangkan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Ia berharap, pemindahan Mary Jane ini akan berdampak baik bagi kasus-kasus hukuman mati lainnya.
"Tentu ini kabar baik. Apresiasi yang perlu kita sampaikan kepada pemerintah. Dan mudah-mudahan ini bisa menjadi preseden untuk diterapkan kepada banyak kasus. Karena deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup panjang, baik itu warga negara kita sendiri maupun warga negara lain," kata Anis dalam diskusi bertajuk "Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane" di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Anis menjelaskan, advokasi yang dilakukan organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga HAM di Indonesia terhadap kasus Mary Jane, sudah berjalan cukup lama dari 2015 hingga saat ini 2024, yang mendapat titik terangnya. Kendati kasusnya terjadi pada 2010, namun upaya advokasi dilakukan pada tahun 2015.
Dari posisi yang diperjuangkan sejak 2015 itu, mengindikasikan bahwa Mary Jane sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meskipun dalam berkas perkaranya sejak proses penyelidikan sampai inkrah, tidak ada sama sekali terkait posisi sebagai korban TPPO.
"Nah, ini jadi salah satu titik lemah bagaimana korban TPPO yang selama ini sesungguhnya menjadi korban sindikat narkoba itu tidak tertangkap oleh para aparat penegak hukum. Sehingga posisi korban TPPO yang seharusnya tidak boleh dipidana karena posisi dia sebagai korban TPPO, kemudian melakukan tindak pidana atau non punishment principle ini belum dilakukan di Indonesia, dalam banyak kasus," ucapnya.
Bagi Anis, pemindahan Mary Jane ke Filipina, merupakan bentuk diplomasi perlindungan warga negara yang dipimpin langsung oleh kepala negara.
"Ini kan ada komunikasi antarkepala negara, Presiden kita dengan Presiden Filipina untuk menyepakati bahwa salah satu warga Filipina, MJV, untuk bisa ditransfer pulang ke Filipina," Anis
Pemindahan Mary Jane juga diharapkan berdampak baik bagi warga negara Indonesia(WNI) yang ditahan di luar negeri.
"Indonesia memiliki 165 pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan sebagian besar di Malaysia," kata Anis.
WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia pun, sebenarnya sedang menjalani proses perubahan hukuman atau komutasi sejak Malaysia menghapus hukuman mati.
Namun, masih ada WNI yang tertahan di negara-negara lain, terutama Arab Saudi, China, dan Qatar. "Sehingga, mungkin pola-pola seperti ini (pemindahan Mary Jane) juga bisa dilakukan, belajar dari kasus Mary Jane," kata Anis.