VONIS MATI MARY JANE

Komnas HAM Puji Pemerintah Sedang Berupaya Hapus Hukuman Mati

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 22 November 2024 | 15:57 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (SinPo.id/ Dok. Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (SinPo.id/ Dok. Komnas HAM)

SinPo.id - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai, langkah pemerintah memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV) ke Filipina, tidak terlepas dari upaya untuk menghapus kebijakan hukuman mati. Kendati masih mencantumkan hukuman mati sebagai pidana alternatif pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketika (terpidana mati) menjalani hukuman dengan baik, maka itu kemudian bisa dilakukan komutasi atau perubahan hukuman menjadi seumur hidup atau lebih rendah," kata Anis dalam diskusi bertajuk "Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane" di Jakarta, Jumat, 22 November 2024. 

Anis menilai, dalam Pasal 100 KUHP baru, bisa menjadi salah satu peta jalan pemerintah untuk terus berupaya melakukan penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Kendati, pada pasal tersebut, pemerintah memang masih mengakui hukuman mati di dalam salah satu bentuk pemidanaan pada sistem pidana Indonesia. Namun, pidana mati menjadi pidana alternatif, bukan pidana pokok.

Bagi Anis, hukuman mati melanggar HAM, dan juga hukuman mati tidak efektif untuk menghapus tindak pidana tertentu, seperti narkotika, korupsi, dan lainnya.

Anis memandang bahwa secara informal, pemerintah sudah melakukan moratorium eksekusi. Karena sudah sekian lama tidak berlangsung eksekusi mati di Indonesia.

"Jadi, itu masih berlaku untuk beberapa tindak pidana, tetapi sekali lagi posisinya adalah alternatif dan itu bisa berubah ketika terpidana sudah menjalani hukuman selama 10 tahun," ujar Anis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI