Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan pada 24 November

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 02:24 WIB
Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Hari Bebas Kendaraan Bermotor

SinPo.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu, 24 November 2024, ditiadakan.

Peniadaan kegiatan HBKB tersebut dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Sesuai amanat Pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin, Kamis 21 November 2024.

Ia menjelaskan, pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman pada tanggal 24 November 2024 ditiadakan guna menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2024 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

"Dalam peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.

Ia menambahkan, Dishub DKI Jakarta telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB pada tanggal 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI