PAJAK ORANG KAYA

Ekonom Usul Pemerintah Tarik Pajak Orang Kaya dan Windfall Tax

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 21 November 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi karyawan sedang pulang kerja (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi karyawan sedang pulang kerja (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ekonom Senior INDEF Fadhil Hasan mengusulkan, agar pemerintah menerapkan pajak bagi kelompok orang kaya (super rich tax) dan penerapan pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax), sebagai alternatif meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.  

Alasannya, jika pemerintah mengambil kebijakan yang sudah diundangkan yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), justru akan memberikan dampak merata (across the board) bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk golongan menengah dan bawah.

"Untuk menambah penerimaan (negara), kenapa tidak mempertimbangkan pajak bagi super rich? Tren global menunjukkan bahwa meskipun tarif pajak secara keseluruhan menurun, pajak bagi kelompok super kaya justru meningkat untuk mencapai keadilan," kata Fadhil dalam diskusi Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Fadhil menjelaskan, apabila menerapkan penarikan pajak super rich tax, tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian. Terlebih, kelompok super kaya ini memiliki kemampuan finansial yang sangat besar. 

"Dengan menerapkan super rich tax, dampak ekonomi yang luas bisa diminimalkan, sementara keadilan sosial tetap dijaga," tuturnya.  

Untuk windfall profit tax, yaitu pajak yang dikenakan pada perusahaan atau sektor yang mendapatkan keuntungan besar akibat situasi tertentu, seperti kenaikan harga komoditas global, juga patut diterapkan. Pajak windfall profit tax ini sudah diterapkan di beberapa negara untuk memastikan distribusi pendapatan yang lebih merata. 

Menurut Fadhil dengan penerapan windfall profit tax, pemerintah dapat memanfaatkan lonjakan harga komoditas untuk meningkatkan penerimaan tanpa memberatkan masyarakat.  

"Contohnya, perusahaan batu bara atau minyak yang kejatuhan keuntungan besar tanpa usaha signifikan akibat lonjakan harga di pasar global, seperti saat perang di Ukraina. Mereka mendapatkan rezeki nomplok (windfall profit), sehingga wajar jika dikenakan tambahan pajak," kata Fadhil.  

Bagi Fadhil, Indonesia memiliki potensi untuk menerapkan usulan kebijakan tersebut, terutama di sektor komoditas yang mengalami kenaikan harga signifikan. Seperti harga minyak dan batu bara yang melonjak akibat perang atau ketegangan geopolitik.

"Ini adalah peluang untuk menerapkan pajak tambahan tanpa memberatkan sektor lain," ujarnya.  

Fadhil juga berharap, pemerintah dapat mengeksplorasi kebijakan perpajakan yang lebih adil dan strategis, guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

"Daripada menaikkan PPN yang berdampak signifikan pada daya beli, lebih baik kita optimalkan potensi pendapatan dari mereka yang memang mampu memberikan kontribusi lebih besar," tutupnya  

BERITALAINNYA