HIPMI Minta Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kenaikan PPN 12 Persen
SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menyarankan, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan mateng-mateng perihal kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya banyak pihak yang merasa terbebani bila kenaikan PPN tersebut terlaksana.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan skema tarif PPN khusus atau fasilitas pembebasan bagi UMKM, sehingga mereka tidak terlalu terbebani oleh kenaikan ini," kata Anggawira saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 21 November 2024.
Kalaupun kenaikan PPN sudah final pada tahun depan, tentunya pemerintah harus mensosialisasikannya secara detail manfaat dan tujuan kenaikan PPN, sehingga masyarakat dan pelaku UMKM betul-betul dapat memahami konteks kebijakan tersebut.
"Penting bagi pemerintah untuk menyosialisasikan manfaat dan tujuan kenaikan PPN secara transparan agar masyarakat dan pelaku UMKM dapat memahami kebijakan ini," ujarnya.
Selain itu, kenaikan PPN juga harus dibarengi dengan dukungan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak penghasilan atau subsidi tertentu, agar UMKM tetap dapat bertahan dan berkembang.
"Kenaikan PPN, pemerintah harus memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi UMKM. Kami juga berharap kenaikan PPN tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi justru menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang lebih adil," tegasnya.