KENAIKAN PPN

HIPMI: Kenaikan PPN 12 Persen akan Berdampak pada Harga Barang

Laporan: Firdausi
Kamis, 21 November 2024 | 15:28 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kenaikan pajak (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira mengatakan, rencana keputusan pemerintah perihal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan, tentunya akan berdampak kepada kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.

"Kenaikan PPN 12 persen berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa secara keseluruhan," kata Anggawira saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 21 November 2024.

Menurutnya, kenaikan PPN akan berpengaruh langsung kepada daya beli masyarakat, khususnya kepada masyarakat kelas menengah bawah. Sehingga kenaikan ini, tentunya akan berdampak kepada kebutuhan sehari-hari masyarakat kecil.

"Ini juga akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, yang akan merasakan beban tambahan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu dari segi inflasi, kata dia, juga akan berimbas kepada kenaikan inflasi dalam jangka pendek, seperti melonjaknya kenaikan harga bahan-bahan pokok masyarakat.

"Penyesuaian tarif PPN dapat memicu kenaikan inflasi dalam jangka pendek karena pelaku usaha kemungkinan akan meneruskan beban pajak tersebut ke konsumen," tuturnya.

Selain itu, kenaikan PPN 12 persen, akan mempersulit masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok akibat PPN yang lebih tinggi dapat mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI