Berantas Judol, Kriminolog: Penindakannya Harus Serius, Jangan Bersifat Momentum

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 November 2024 | 21:57 WIB
Kriminolog UI Adrianus Meliala. (SinPo.id/dok. ORI)
Kriminolog UI Adrianus Meliala. (SinPo.id/dok. ORI)

SinPo.id - Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala menilai, permasalahan pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat, sebenarnya terletak pada kesungguhan penindakan. 

Menurut dia, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat para bandar hingga pemain judol. 

"Mau pakai undang-undang yang mengatur judi pada umumnya, sebenarnya oke saja, karena yang paling penting adalah penindakannya," kata Adrianus saat dikonfirmasi SinPo.id pada Rabu, 20 November 2024

Adapun terkait dorongan agar judol ini dimasukan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), menurut Adrianus asa banyak syarat yang harus dipenuhi.  Syarat utama yaitu adanya proses hukum atau hukum acara khusus yang harus dipersiapkan pemerintah terlebih dahulu. Sehingga instrumen penegakan hukumnya sudah jelas.

"Status kejahatan luar biasa biasanya diikuti dengan proses hukum atau hukum acara yang khusus, dan sanksi yang lebih keras," kata Adrianus. 

Mantan Anggota Ombudsman RI ini melanjutkan, Kementerian Hukum harus terlebih dahulu mempersiapkan instrumen pendukung untuk menjadikan status tindak pidana judol sebagai kejahatan luar biasa. Karena, jika statusnya sudah berbeda, tentu  proses penegakan hukumnya juga akan berbeda. 

Selain itu, lanjut Adrianus, dibutuhkan juga pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku judol, bila dijadikan kejahatan luar biasa. 

"Nah, pertanyaannya mau tidak Pemerintah dan DPR membuat proses khusus dan sanksi khusus? Belum tentu," ujarnya. 

Di sisi lain, penyebutan atau status kejahatan luar biasa, merupakan kesepakatan dari dunia atau banyak negara yang sama-sama terancam kejahatan serupa.

"Dalam hal ini, jangan-jangan tidak semua negara mengalami masalah judi online seperti Indonesia. Maka, mungkin negara-negara lain tidak sepakat," kata Adrianus. 

Oleh karena, Adrianus kembali mengingatkan bahwa masalah utama pemberantasan judol terlarang ada pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Sehingga tidak mendesak untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa. 

Adrianus meyakini, tidak ada kejahatan yang tak bisa diberantas apabila penegak hukumnya serius, berkesinambungan, serta tuntas menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

"Karena masalah utama bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan pada kemauan dan keinginan bersungguh-sungguh," ucap dia. 

Adrianus juga mewanti-wanti, jangan sampai pemberantasan judol hanya bersifat momentum dan sementara, sehingga terkesan hanya omongan sesaat belaka. 

"Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI