Pengamat: PGN Berperan Penting Dalam Pengelolaan Gas Bumi
SinPo.id - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengatakan keberadaan Pertamina Gas Negara atau PGN bermanfaat untuk mengelola Pasar Gas Bumi bagi masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggungjawab bersama," kata dia, dalam sesi diskusi publik bertema Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat pada Rabu, 20 November 2024.
Jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Dan, negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat
Dalam hal pengelolaan gas negara, kata dia, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggungjawab negara bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas," ujarnya.
Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, kata dia, Indonesia masih kesulitan. Hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan.
"Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia,-red) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh," ujarnya.
Sementara itu, Pemerhati Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
"Bukan untuk pengusaha atau penguasa," kata dia.
Dia mengungkapkan potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena minimnya infrasktruktur dan ketertarikan investor.
"Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi," tambahnya.