Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Tak Langgar Aturan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 November 2024 | 18:17 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar aturan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.

Bagja menegaskan, kendati video kampanye itu melibatkan Presiden, ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya menjadi syarat untuk mengikuti kampanye tidak berlaku. 

"Pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur, sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran terkait cuti kampanye," ujar dia. 

Lebih jauh, Bagja menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye merujuk pada Pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan dan Putusan MK Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

“Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja.

Kendati demikian, dia menyebut video tersebut mengandung muatan kampanye lantaran pengunggahannya dilakukan pada 9 November 2024, yang berada dalam masa kampanye pillkada melalui media sosial. 

"Unggahan video oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi Official yang mencakup konten kampanye Pilgub Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI