Geruduk Kemenaker, Buruh Minta Pemerintah Berlakukan Upah Layak Nasional
SinPo.id - Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK menggelar demonstrasi ke kantor Kementerian Tenaga Kerja di jalan Gatot Subroto, Rabu 20 November 2024 siang tadi. Mereka meminta pemerintah berlakukan upah layak secara nasional. Demonstran mengkritisi Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan untuk sektor industri padat karya. Permenaker nomor 5 itu bertujuan memotong upah buruh di sektor padat karya hingga 25 persen dari upah minimum kota dan kabupaten di seluruh daerah.
“Aturan (Permenaker nomor 5 tahun 2023 justru membuat situasi kehidupan ekonomi kaum buruh semakin jatuh kedalam jurang kemiskinan struktural dan menambah beban baru kaum buruh,” ujar Koordinator Presidium GEBRAK, Sunarno, saat berdemonstrasi di kantor Kemenaker siang tadi.
Menurut Sunarno, kaum buruh sudah bekerja memberikan keuntungan bagi pengusaha dan sudah berkontribusi untuk perekonomian Indonesia. Bahkan sejak pandemi Covid 19 upah tidak naik, imbasnya daya beli kaum buruh sangat rendah selama dua tahunan.
“Saat itu ekonomi nasional terpuruk yang menjadikan kaum buruh menjadi tumbal krisis. Maka sudah wajar jika saat ini kita menuntut kenaikan upah tahun 2025 lebih dari 20 persen,”, ujar Sunarno menambahkan.
Ia mengatakan, sistem pengupahan Indonesia harus segera direformasi total, berazas adil, bermartabat dan melindungi kaum buruh. Sehingga perselisihan hak-hak normatif dan khususnya pelanggaran upah tidak lagi terjadi secara massif.
Menurut Sunarno, rekomendasi mahkamah konstitusi atau MK yang meminta DPR merancang UU Ketenagakerjaan yang baru bisa dijadikan momentum untuk mendorong peraturan yang lebih berpihak kepada buruh. Termasuk aturan dan sistem pengupahan yang lebih manusiawi.
“Uupah adalah pendasaran dari suatu hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha, sehingga menjadi penting bagi kita untuk segera membuat Undang-undang Pengupahan yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh Indonesia”, katanya.
Juru bicara GEBRAK, M. Yahya mengatakan, pemerintah jangan selalu berpihak kepada pengusaha. Ia betralasan selama empat tahun sebelumnya kaum buruh sudah sangat menderita karena upahnya tidak naik.
“Sekarang, wajar jika kita menutut upah tinggi. Ini juga buat kepentingan ekonomi Indonesia biar daya beli masyarakat bisa tinggi. Pengusaha juga untung jika upah naik karena barang mereka bisa di beli oleh buruh.”, ujar Yahya.
GEBRAK mengidentifikasi rendahnya nilai upah saat ini adalah akibat dari kurangnya komponen kebutuhan hidup layak yang kurang mencukupi kebutuhan riil buruh serta semakin berkurangnya dukungan material dari negara untuk kepentingan publik.
Dalam Survei Biaya Hidup 2022 yang telah dirilis oleh BPS, tercantum biaya hidup rumah tangga di Jakarta pada tahun 2018 mencapai Rp13,4 juta, sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp14,8 juta. Sedangkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2018 hanya Rp3,6 juta dan UMP pada tahun 2022 hanya Rp4,6 juta.
“Angka-angka tersebut menunjukkan, keluarga dengan double income pun, gajinya tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga karena angka biaya hidup rumah tangga mencapai sekitar tiga kali lipat dari UMP,” ujar Yahya menjelaskan.
UMP itu belum memenuhi kebutuhan hidup buruh yang belum berkeluarga. Bahkan UMP yang ditetapkan tersebut kurang mencukupi kebutuhan hidup yang menjadikan burug sebagai sandwich generation.
“Ditambah lagi dengan kondisi pekerja lepas yang memiliki kerentanan jauh lebih parah dari pekerja tetap, ditambah lagi mereka harus menghidupi alat kerjanya sendiri,” ujar Yahya menambahkan.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perhitungan kenaikan upah yang hanya mengacu inflasi. Padahal, peningkatan pengeluaran per tahun itu bukan hanya dari inflasi saja, melainkan dari adanya pertumbuhan kebutuhan hidup. Sebagai contoh, di tengah perkembangan digitalisasi saat ini, kebutuhan akan peralatan teknologi komunikasi semakin meningkat beserta perkakas rumah tangga lainnya. Tapi, penambahan kebutuhan ini tidak diasumsikan dalam kenaikan upah minimum per tahun.