Kementerian P2MI Berhasil Kembalikan Semua Dokumen Milik PMI Nonprocedural dari Majalengka
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil mengembalikan semua dokumen penting, mulai dari KTP, ijazah, akta kelahiran hingga kartu keluarga (KK) milik Mila, seorang pekerja migran nonprosedural, dari perusahaan penyalurnya.
Mila bekerja di Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga kabur akibat tidak tahan menghadapinya.
Pada Rabu, 13 November 2024 lalu, Mila yang tengah sakit, dikunjungi oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di kediamannya, Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Dalam kunjungan itu, Karding didampingi Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila. Karding langsung menginstruksikan kepada jajaran untuk mengembalikan semua dokumen penting milik Mila.
Lima hari kemudian, BP3MI Jawa Barat telah mengambil kembali dokumen tersebut. Serah terima dokumen dilanjutkan di kediaman Mila pada Senin, 18 November.
"Terima kasih kepada bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen yang isinya ijazah, akta, KTP sama KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan bapak," kata Mila melalui video, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, Karding menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya. Sebab, perusahaan penyalur disebut lepas dari tanggung jawab, sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya milik pekerja migran.
"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding.
Karding juga meminta agar pekerja migran mengikuti jalur-jalur resmi saat bekerja di luar negeri. Tujuannya supaya pelidungan dan jaminan keamanan negara bakal maksimal.
"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," jelasnya.
Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural. Sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri
"Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," kata Karding.