HARGA TIKET PESAWAT

Tiket Pesawat Mau Turun, INACA Keluhkan Finansial Maskapai Lagi Sulit

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 November 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi pesawat parkir di Bandara (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Ilustrasi pesawat parkir di Bandara (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Pengusaha penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengaku memahami keinginan pemerintah akan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge tiket pesawat pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Namun, INACA mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini sedang sulit. 

"Semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

Menurut Denon, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional.

Selain itu, mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.

Dengan adanya rencana kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut, lanjut Denon, tentu akan mengurangi pendapatan maskapai. Sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.

Karena itu, INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga tiket dapat dilaksanakan dengan enam ketentuan.

Pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara, yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, lebih dari 10 persen.

Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya, juga harus dihilangkan.

Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat, menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.

Kelima, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandara, seperti Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Bandara Internasional Minangkabau, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Bandara Internasional Hang Nadim, Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.

Lalu, Bandara Depati Amir, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Adi Soemarmo, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandara Frans Seda Maumere, Bandara Lede Kalumbang, Bandara Internasional Lombok, dan lainnya. 

Langkah terakhir, biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket. Menurut Denon, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge.

Sehingga, biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.

"Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI