RUU Pengampunan Pajak Disetujui Jadi Prioritas Prolegnas 2025
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin malam 18 November 2024.
RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty awalnya usulan berasal dari Baleg, namun kemudian disepakati menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.
“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg usulan awal kita drop,” Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Sebagai gambaran kembali, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf Prolegnas Prioritas 2025. Namun, dalam rapat Panja muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.
Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, maka keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.
Hingga pukul 17.00 WIB, Panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
Disampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024 dan berisi persetujuan usulan.
“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.
Adapun RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna