Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
SinPo.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyerahkan Bantuan Kemasyarakatan (Banmas) kepada warga di Istana Wapres Jakarta Pusat.
Bantuan tersebut diberikan sebagai salah satu tindak lanjut dari berbagai aduan ke kanal “Lapor Mas Wapres” yang telah resmi dibuka pada 11 November 2024.
Bantuan yang diberikan di antaranya untuk membantu kesulitan warga seperti penebusan ijazah sekolah, asistensi pemrosesan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pendampingan program disabilitas, dan berbagai permasalahan lain.
Wapres menyampaikan bahwa banmas ini adalah pemberian dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk masyarakat. “Ini dari Presiden,” tutur Wapres.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres merupakan salah satu kanal pelaporan aduan masyarakat yang dimiliki oleh pemerintah.
Ia menambahkan, warga tetap bisa melakukan pelaporan melalui berbagai kanal lain yang saat ini telah ada seperti Lapor.go.id dan SP4N Lapor.
“Jadi ini memperkuat, bukan menggantikan. Dan semua yang dicatat di sini, itu juga tercatat secara otomatis di input otomatis di lapor.go.id.,” ungkap Hasan.
“Jadi ini bukan jadi satu-satunya tempat pelaporan. Ini memperkuat pelaporan-pelaporan yang ada. Dan pelaporan yang ada di sini terdaftar di lapor.go.id,” pungkasnya.
Sebagai informasi, substansi aduan yang masuk pada program “Lapor Mas Wapres” sejauh ini didominasi permasalahan tanah atau lahan. Selain itu, banyak pula aduan tekait pelaksanaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial (BPJS).
Berbagai aduan tersebut kemudian akan diinventarisasi dan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara langsung atau diteruskan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Wapres Gibran meminta agar para menteri/kepala lembaga, dan kepala daerah yang terkait substansi aduan warga tersebut, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan, masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, diimbau untuk melakukan registrasi online melalui website https://lapormaswapres.id/ terlebih dahulu, sebelum datang ke kantor Setwapres.