Agun Gunandjar Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Laporan: david
Selasa, 19 November 2024 | 16:12 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP pada Selasa, 19 November 2024.

Agun mengaku diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka baru dalam kasus ini. Namun, ia enggan menyebutkan identitas dari tersangka baru itu.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Anggota DPR Komisi XIII menyebut bahwa ada dua tersangka baru yang sudah lama dipublikasikan. Dia pun meminta awak media untuk bertanya langsung kepada pihak KPK.

"Tanya ke Jubir (Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika) aja, saya ga berani. Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas. Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun.

Selain itu, ia juga tidak mau merinci lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik. Agun mengaku hanya dicecar soal aliran uang korupsi e-KTP ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Agustus 2024 lalu.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Miryam S Haryani selama enam bulan ke depan. Upaya pencegahan diajukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekitar 1,2 juta dolar AS.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI