Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie
SinPo.id - Hendry Lie, seorang tersangka kasus korupsi timah ditangkap pada Senin 18 November 2024 malam. Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura.
Informasi itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," kata dia pada Senin 18 November 2024.
Aparat menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Masa berlaku paspor Hendry Lie habis pada 27 November 2024.
"Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura," ujarnya.
Untuk diketahui, Hendry Lie merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.