Komisi X DPR Berharap PPDB 2018 Bebas dari Pungli

Laporan:
Jumat, 22 Juni 2018 | 16:35 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Sutan Adil Hendra selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, DPR bersama Pemerintah menginginkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 bebas dari praktek pungutan liar (pungli). Pasalnya, selama ini proses PPDB rentan terjadi pungli kepada orang tua dan peserta didik.

“Harapan kita tentu PPDB ini berjalan lancar, tidak hanya akomodatif terhadap mutu, transparan dan masyarakat di lingkungan sekolah, namun bebas dari pungli dan katebelece,” kata Politisi Gerindra ini kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Menurutnya, selama ini  praktek pungli pada proses penerimaan siswa baru sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungli atas kelulusan seorang peserta didik.

“Praktek pungli ini dilakukan dengan menjual kursi kepada calon siswa yang ingin masuk sekolah,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, praktek pungli tersebut harus tegas dilawan oleh semua pihak, karena bukan hanya merugikan siswa namun juga mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

“Kita harus melawan praktek pungli di penerimaan siswa baru. Hal ini sangat merugikan siswa karena kehilangan kesempatan, dan ini praktek yang mencoreng dunia pendidikan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi praktek pungli pada PPDB ini, Sutan mengaku pihaknya selalu berupaya untuk mendorong perbaikan sistem. Ia juga menjelaskan, selama ini sistem penerimaan peserta didik memang sudah online, namun masih ada beberapa celah yang masih bisa dimainkan untuk melakukan pungli, seperti sistem perankingan siswa dan indikator penerimaan yang diterapkan masih ditentukan oleh panitia.

“Ke depan kita berharap agar proses pengawasan masyarakat terhadap PPDB ini menjadi semakin baik. Dalam arti kata, setiap orang bisa mengawasi jika terjadi kecurangan dalam penerimaan peserta didik di suatu sekolah,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI