Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw menggelar Forum Group Disscussion (FGD) bertema "Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi".
FGD ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah diadakan bersama Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029, dan sebagai tindak lanjut dari usulan inisiatif Melly Goeslaw yang memandang pentingnya pembaruan dan penyesuaian regulasi hak cipta dengan kemajuan teknologi digital.
Acara ini menghadirkan pakar hukum, pencipta konten digital, pembuat kebijakan, serta perwakilan dari berbagai industri yang terdampak oleh transformasi digital.
Hadir pula banyak pencipta lagu dan penyanyi, serta musisi indie, seperti Dhani Ahmad, Dessy Ratnasari, Marcel Siahaan, Badai Krispati, HIVI, Endah, Arsy Widianto, Candra Darusman, Adi Kla Project dan lain-lain yang juga punya kepedulian untuk mengatasi tantangan dan peluang terkait hak cipta di tengah perkembangan lanskap digital yang pesat.
Sebagai inisiator, Melly menjelaskan, bahwa Indonesia perlu memiliki regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan digital yang sangat cepat, termasuk di bidang hak cipta.
"Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya," kata Melly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 18 November 2024.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra yang juga musisi ini mengungkapkan, perlindungan hak cipta platform digital dapat berperan dalam mencegah pelanggaran hak cipta dan memastikan pencipta mendapatkan haknya secara adil.
"Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya," ungkap Melly.
Sehingga, perlu dilakukan strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta di kalangan pelaku industri digital dan masyarakat, serta langkah-langkah dalam penegakan hukum.
Menurut Melly, ada 3 strategi dan cara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta di kalangan pelaku industri digital dan masyarakat. Pertama, dalam sisi reformasi kebijakan dengan memperbarui undang-undang hak cipta untuk mencakup ranah digital serta menerapkan mekanisme penegakan yang lebih kuat.
Kemudian, sisi kesadaran publik dengan meningkatkan kesadaran tentang hukum hak cipta dan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
"Terakhir adalah kolaborasi Industri dengan mendorong kemitraan antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan pencipta untuk menetapkan protokol bersama dalam perlindungan hak cipta," ungkapnya.
Karenanya, Legislator Dapil Jabar I ini berharap dalam FGD ini dapat menjadi forum untuk merumuskan solusi regulasi dan kebijakan potensial untuk mengatasi permasalahan terkait hak cipta, serta dapat menghasilkan seruan untuk pendekatan kolaboratif dalam perlindungan hak cipta dalam tata kelola digital.
"Melalui FGD ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berkreasi dalam dunia digital," kata Melly.