Polisi Tetapkan Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang sebagai Tersangka
SinPo.id - Polisi menetapkan pria berinisial R (43), sopir truk trailer sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil di Tol Cipularang KM 92, pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (traffic accident analysis).
"Hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis, 14 November 2024," jelas Jules kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.
Jules mengungkapkan, penyidik juga sudah melakukan ram cek terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan. Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 saksi dan dua orang ahli.
"Kemudian pemeriksaan ahli maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan rem cek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," tuturnya.
Atas kesimpulan tersebut, sopir trailer disangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.