Mentan: Intervensi IMF Penyebab Susu Impor Dominasi Indonesia
SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998, karena intervensi dari Dana Moneter Internasional (IMF). Saat krisis 1998 tersebut, IMF mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
"Dulu, pada '97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2024.
Kebijakan yang dimaksud Amran adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang persusuan nasional. Isi Inpres itu, pabrik diperbolehkan impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan terlebih dulu menyerap susu segar dalam negeri.
Menurut Amran, akibat pencabutan kebijakan tersebut, impor susu di Indonesia meningkat drastis. Dari hanya 40 persen pada 1997-1998 hingga mencapai 80 persen saat ini.
"Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada," kata Amran.
Oleh karena itu, Kementan sedang mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewajibkan industri pengolahan menyerap produksi susu dari peternak lokal.
Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri.
"Secara bertahap angka (impor 80 persen) ini akan kami tekan. Nah, ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu," kata Amran.
Selain itu, Kementan juga akan mengusulkan revisi Perpres terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
"Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik," kata Amran.
Lebih lanjut, Amran berharap, regulasi ini nanti dapat mendorong industri pengolahan susu nasional untuk berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.
Amran juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia.
"Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia," tukasnya.