PELANGGARAN TAMBANG

Temukan Pelanggaran, KKP Segel Dua Perusahaan Tambang di Morowali

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 November 2024 | 17:22 WIB
KKP menyegel dua aktivitas reklamasi dua perusahaan tambang di Morowali Utara (SinPo.id/ Dok. KKP)
KKP menyegel dua aktivitas reklamasi dua perusahaan tambang di Morowali Utara (SinPo.id/ Dok. KKP)

SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Karena ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. 

"Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2024. 

Ipunk menjelaskan, kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU, dan 0,96859 hektare milik CV SAP, tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Hal ini berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

"Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha," tegasnya. 

Adapun tindakan penyegelan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI