Bawaslu DKI Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Perusakan APK Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggota Bawaslu DKI, Sakhroji, mengingatkan bahwa tindakan merusak APK merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum.
"Ada aturan yang melarang merusak APK dalam masa kampanye. Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Sakhroji di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Menurut dia, Bawaslu akan terus memantau perusakan APK yang dilaporkan oleh berbagai pihak, meskipun pelaku belum diketahui secara pasti.
"Salah satu laporan yang diterima oleh Bawaslu DKI terkait dengan perusakan APK datang dari pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono," ungkap dia.
"Perusakan APK dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Timur, diduga terjadi pada malam hari setelah jam 01.00 WIB," sambung dia.
Lebih jauh, Sakhroji menegaskan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk menangani masalah ini lebih lanjut.
Dia menyebut, perusakan APK dianggap sebagai tindak pidana pemilu yang bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal sebesar Rp24 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Menurut Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu, perusakan APK dalam konteks pemilu dilarang dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi hukum yang berat," ujar Sakhroji.
"Bawaslu DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghormati proses demokrasi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain selama masa kampanye," tandasnya.