Begini Peran Empat DPO yang Diburu Terkait Pencurian Brankas di Tangsel
SinPo.id - Polda Metro Jaya tengah memburu empat DPO sindikat spesialis pencurian brankas senilai Rp5 miliar di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Keempat pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka mempunyai peran berbeda-beda saat melakukan aksinya.
"Ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki. Ini sedang diburu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Menurut Ade, aksinya pencurian ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024. Namun baru disadari oleh korban tiga hari setelah kejadian usai diberitahu asisten rumah tangganya (ART) jika brankasnya hilang.
"Para saksi ART melihat ada brankas yang hilang. Kemudian melaporkan kepada korban dan korban mengecek rekaman CCTV," ujarnya.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, terekam tiga orang yang tertangkap CCTV yang menggunakan topi, masker, jaket hoodie, dan celana pendek.
"Bahwa pada hari Sabtu didapati pelaku berjumlah tiga orang yang tertangkap CCTV," tutur Ade.
Kemudian, dari hasil penangkapan dua pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah handphone, 11 lembar uang pecahan, 100 dolar Singapura, uang sebesar Rp 65 juta, serpihan brankas, dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka disangkakan dengan 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku inisial AH dan W yang mencuri brankas yang berisikan uang senilai Rp5 miliar di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.