PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

TNI Jatuhkan Sanksi ke 4.000 Prajurit Terlibat Judol, Bahkan Dipidana

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 14 November 2024 | 17:02 WIB
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (SinPo.id)
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (SinPo.id)

SinPo.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan, empat ribu prajurit TNI yang terlibat praktik judi online (judol), telah mendapatkan sanksi beragam. Baik sanksi ringan, sedang hingga berat. 

"Kemarin kan ada kita klaster. Ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat. Bahkan ada yang kita dipidanakan," kata Yusri di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024. 

Yusri mengungkapkan bahwa ada prajurit yang nekat main judol pakai uang satuan. Disisi lain, Yusri juga menegaskan, dari 4 ribu prajurit itu, mereka hanya pemain, belum ada terdeteksi sebagai bandar. 

"Kemudian dia ada yang memakai uang satuan. Pelaku, belum (belum ada bandar). Mereka semuanya pemain," kata dia.

Menurut Yusri, kasus ini bisa terjadi karena kemungkinan prajurit yang masih muda, kerap menggunakan gawai di waktu lenggangnya. Dan bukan masalah kesejahteraan.

"Faktornya kan kita, namanya TNI kan dengan seusia-usia mereka ini yang hari-harinya memegang HP ya. Sehingga mudah nih untuk mereka menggunakan dalam hal pada saat waktu-waktu luang," kata Yusri.

"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah alhamdulillah dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah Alhamdulillah sudah cukup baik," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI