Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 49 Miliar
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB
Bea Cukai mengagalkan penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara senilai Rp 10,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Bea Cukai menggelar konfrensi pers terkait penyelundupan barang ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (14 November 2024). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus menunjukkan barang ilegal yang disita oleh Bea Cukai. Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menko Polkam yang bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 penindakan dengan menyita berbagai komoditas senilai Rp 49 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar dalam sepekan.
JANGAN TERLEWAT:
BG Dukung Polri Usut Tuntas Judi Online
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER