Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Penundaan Bansos
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang menginstruksikan penundaan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Penundaan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan, di tengah kekhawatiran beberapa kontestan pilkada terkait dana bansos tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, kebijakan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia, kecuali untuk wilayah yang mengalami bencana alam.
“Bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD, kecuali di daerah-daerah yang terkena bencana,” kata Bima dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Kamis, 14 November 2024.
Dia mengatakan, penundaan dana bansos tersebut muncul sebagai respons terhadap laporan adanya kekhawatiran dari kontestan pilkada mengenai potensi penyalahgunaan bansos, baik oleh pejabat yang sedang menjabat (incumbent) maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan.
Bima pun menuturkan, kebijakan ini tidak ditujukan pada kelompok tertentu, melainkan untuk menghindari praktik yang bisa merugikan proses pemilu.
Kendati demikian, Bima menyebut program-program kementerian yang membutuhkan penyaluran segera, seperti insentif fiskal dalam rangka penurunan stunting, tetap dapat dilaksanakan dengan syarat pelaporannya harus dilakukan sesuai prosedur.
"Sebagai contoh, meskipun distribusi bansos APBD dihentikan sementara, program penurunan stunting yang melibatkan dana dari Kementerian Keuangan tetap dapat berjalan karena sudah terjadwal," ungkap dia.
Dia menambahkan, pemberhentian sementara penyaluran bansos ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di daerah yang sedang mengalami bencana, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru-baru ini dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.