PEMBERANTASAN PORNOGRAFI

Bareskrim Tangkap Oknum Tenaga Honorer Pengelola Situs Porno Anak

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 13 November 2024 | 22:28 WIB
Konferensi pers kasus pornografi anak (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pornografi anak (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus penyebaran video porno anak di internet. Tersangka yang merupakan seorang pegawai honorer berinisial OS ditangkap di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024.

Mulanya, sambung Dani, tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di 

Menurut Dani, tersangka diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

"Modus operandi OS meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi," jelasnya.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google. Ia memanfaatkan jumlah pengunjung yang tinggi di situs-situs tersebut.

"Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya," katanya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI