Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Tom Lembong
SinPo.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab ihwal polemik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan tersangka itu dipastikan tak berkaitan dengan kepentingan politik.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Burhanuddin menyebut pihaknya telah menjalani seluruh proses dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.
Dia menambahkan terkait kontruksi hukumnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Menurut dia, muncul persepsi di publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?," kata Rudianto.
"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," timpalnya.