Menteri Hukum: Penetapan UMP 2025 Tak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan
SinPo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. Formulasi UMP akan berlaku pada bulan Januari 2025,
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.
"Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya," kata dia saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Pemerintah dan parlemen segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.
"Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai regulasi, penetapan UMP paling lambat 21 November setiap tahunnya. Setelah ditetapkan, maka seluruh wajib memberikan sesuai standar yang telah ditetapkan.