KORUPSI TOM LEMBONG

Komisi III DPR Minta Kejagung Merunut Dugaan Korupsi Tom Lembong

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 13 November 2024 | 16:58 WIB
Rapat kerja Komisi III dengan Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Rapat kerja Komisi III dengan Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merunut detail kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Rapat kerja bersama ini diharap menjadi memomentum bagi Kejagung untuk menjelaskan ihwal kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menilai kasus Tom Lembong cukup menyita perhatian publik. Dia mengatakan publik menilai penetapan tersangka Tom Lembong masih simpang siur.

"Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya," kata Rano dalam rapat kerja bersama Kejagung RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Menurut dia, sejauh ini Kejagung sudah menyampaikan bahwa aliran dana yang dianggap hasil dari tindak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Tom Lembong. Dengan penjelasan itu, kata dia, publik menganggap kasus tersebut masih sumir.

"Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang," kata dia.

Di samping itu, Rano menyebut Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejagung untuk lima tahun ke depan. Kemudian, dia juga meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejagung.

"Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI