Rugikan Negara Rp84 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Proyek

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 13 November 2024 | 13:57 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek yang digelar Polda Sulsel (Sinpo.id/Polda Sulsel)
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek yang digelar Polda Sulsel (Sinpo.id/Polda Sulsel)

SinPo.id -  Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan tiga kaaus berbeda. Mereka kini berstatus tersangka berdasarkan sejumlah laporan kasus dugaan korupsi beberapa proyek.

Berdasarkan penghitungan sementara, perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 84 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Ada gabungan tiga LP (laporan polisi), jadi kita gabung jadi satu. Tersangkanya masih kita gabungkan tiga LP tersebut, jadi kita gabungkan 21 orang (tersangka) ini," ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan, Selasa, 12 November 2024.

Adapun kasus yang diusut salah satunya terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020. Kemudian, kasus korupsi pada pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare tahun 2019. Serta kasus dugaan kprupsi pada sejumlah fasilitas kredit konstruksi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ditemukan manipulasi dokumen kontrak, serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai rencana. 

"Modus operandi yakni pinjam pakai perusahaan. PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai kontrak," ungkap Yudhiawan. 

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank, lantaran para pelaku diduga memalsukan dokumen serta melanggar ketentuan pemberian kredit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI