Kemendagri Masih Koordinasi dengan Kemenko PMK soal Penetapan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 13 November 2024 | 10:16 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (SinPo.id/Dok. Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (SinPo.id/Dok. Puspen Kementerian Dalam Negeri)

SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ihwal penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto berharap penetapan hari libur nasional ini dapat memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan lebih leluasa.

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu, 13 November 2024.

Bima pun menjelaskan, saat ini Kemendagri sedang melakukan koordinasi dengan Kemenko PMK untuk mempersiapkan segala hal terkait hari libur nasional tersebut. 

Langkah ini, kata dia, diambil untuk memastikan partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada dapat tercapai secara maksimal.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” kata dia. 

"Dengan adanya keputusan ini,  diharapkan pemilih dapat lebih mudah mengakses tempat pemungutan suara (TPS) dan berpartisipasi dalam proses demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang," tandasnya. 

Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI