Pilkada 2024

KPU DKI Pastikan Tak Dirikan TPS di RPTRA

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 12 November 2024 | 16:49 WIB
Ilustrasi TPS (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi TPS (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tidak akan digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil dialog dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak beberapa waktu lalu yang merekomendasikan agar RPTRA tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis. 

"Kami sudah instruksikan untuk memastikan tidak menggunakan RPTRA sebagai tempat untuk penyelenggaraan pemilihan, kecuali kondisi khusus," kata Dody dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.

Dody juga menyampaikan, pihaknya tetap mengikuti rekomendasi Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) yang tercermin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

"Meskipun tidak ada larangan dalam undang-undang terkait penggunaan fasilitas seperti sekolah atau ruang publik, kami tetap mencari tempat alternatif untuk penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody menegaskan, keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai pemilihan yang ramah anak, dengan memastikan fasilitas yang diperuntukkan bagi anak-anak tidak digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan. 

Kendati demikian, kata Dody, dalam situasi darurat seperti banjir pada Pemilu 2024, RPTRA dapat digunakan sebagai TPS. 

"Pada Pemilu 2024, banjir pada hari pemungutan suara mengharuskan kami untuk merelokasi satu TPS ke RPTRA. Kondisi situasional seperti ini yang memungkinkan penggunaan RPTRA," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI