Suap Eks Gubernur Malut, KPK Dalami Aliran Dana dari Shanty Alda

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 06 November 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi KPK (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini masih mendalami aliran dana terkait kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam persidangan, sejumlah pengusaha terungkap memberikan uang kepada Abdul Gani saat masih aktif menjadi Gubernur Malut.

Salah satu aliran dana yang diterima Abdul Gani menyeret Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia yang belakangan diketahui menjadi anggota DPRD fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Jadi yang tadi disebutkan, SA (Shandy Alda), ini melalui MS (Muhaimin Syarif), dari MS (aliran dananya) ke AGK (Abdul Gani Kasuba),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Dijelaskan Asep, Muhaimin merupakan broker dalam perkara Abdul Gani. Banyak pengusaha yang menyerahkan uang kepada Muhaimin untuk diserahkan ke eks Gubernur Malut untuk pengurusan perizinan.

“Kita sedang dalami apakah ini MS disuruh nyuap ke AGK ataukah MS, gini istilahnya, ‘sudah kamu sediain uang saja, saya yang ngurus gitu’. Jadi, ini enggak tahu brokernya. Orang-orang ini enggak tahu Si Bu Santi dan lain-lainnya,” jelas Asep.

Hubungan antara Shanty dan Muhaimin pun ditelisik KPK. Namun, nama Muhaimin disebut sebagai pemberi suap, meski banyak pengusaha ketahuan mengguyur uang untuk Abdul Gani.

“Jadi kita sedang apa namanya, dalami hubungan antara MS dengan orang-orang ini,” kata Asep.

Sebagai informasi, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga dikenakan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu paling lambat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Belakangan, nama Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

Sejalan dengan upaya itu, KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI