Dua Tersangka Baru Judi Online Bukan Pegawai Kementerian Komdigi
SinPo.id - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka baru yang ditangkap bukan pegawai Kemkomdigi.
"Dari luar, orang luar (bukan pegawai Komdigi)," ujar Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 10 November 2024.
Ade Ary menambahkan, keduanya akan langsung dibawa ke Jakarta. Tim nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

