Komisi II DPR Panggil Seluruh PJ Gubernur Secara Maraton Terkait Pilkada 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 11 November 2024 | 16:48 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton. Pemanggilan ini dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

RDP pada hari ini diawali oleh kehadiran kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dia menyebut rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dinamika jelang Pilkada 2024 di seluruh daerah tersebut bisa dilaksanakan baik dan netral.

"Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini," ucapnya.

Dia menyebut rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk menjaga ASN di pemerintahan daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berpegang pada tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Mendagri mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke pemerintahan daerah mekanisme terkait pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mekanismenya jelas Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," kata Bima Arya.

Dia menyebut Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendorong pemerintah daerah menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak terkendala.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI