Komisi X Dorong Seluruh SD di Indonesia Gratis
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.
“Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu 10 November 2024.
Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.
“Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.
Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah. Hal ini lantaran ada sekolah elit yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.
“Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari Pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit,” papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Terlepas dari hal itu, Esti meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan umum menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Tanah Air.
“Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” ungkapnya.
“Harapan saya ini menjadi gebrakan kita, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” lanjut Esti