PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Tangkap Satu Penjual Togel Online di Ambon

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 10 November 2024 | 23:23 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Maluku menangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya, Jumat, 8 November 2024.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, selain menangkap pelaku, anggota resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,65 juta satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.

“Anggota unit Resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online. Kemudian kami menemukan yang bersangkutan,” katanya.

Areis menjelaskan, pelaku melakukan aksinya melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI