PILKADA SERENTAK

Istana: Presiden dan Menteri Boleh Endorse Cakada

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 10 November 2024 | 20:20 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (SinPo.id/ Setpres)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, presiden dan para pejabat negara termasuk menteri yang dari partai politik, boleh meng-endorse calon kepala daerah. Sedangkan aturan netralitas ditujukan bagi anggota TNI, Polri, serta aparatur sipil negara (ASN). 

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan Hasbi dalam keterangannya, Minggu, 10 November 2024. 

Namun, Hasan mengingatkan bahwa  mereka yang ikut berkampanye tidak boleh menyalahi aturan. Seperti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, serta berkampanye pada hari kerja. 

"Ketentuannya tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," katanya. 

Hasan juga menegaskan tidak aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto meng-endorse calon kepala daerah di Pilkada 2024. Karena, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan.

Hasan menilai, sebagai ketua umum partai, Prabowo tentu menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah tertentu. 

"Berarti beliau mendukung calon tertentu," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI