Revisi UU Omnibus Law Politik, KPU akan Patuh pada Konstitusi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 November 2024 | 15:53 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk patuh dan taat pada konstitusi terkait rencana revisi delapan undang-undang politik melalui metode Omnibus Law. 

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terkait perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

"Saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang, ya, itu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan saja dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," ujar Yulianto kepada wartawan, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut dia, kewenangan KPU lebih berfokus pada evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait revisi atau perubahan undang-undang ataupun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," ungkap dia. 

Lebih jauh, Yulianto mengungkapkan, KPU RI pun siap memberikan kontribusi dalam memberikan masukan jika diminta, namun tetap akan berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usul Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law. Namun, hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut pemerintah dan DPR.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah serius mengkaji ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia. Dia menuturkan hal itu akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI