KPU: Pencoretan Calon Kepala Daerah Pertimbangkan Surat Suara

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 November 2024 | 13:54 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pencoretan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 tetap mempertimbangkan surat suara yang telah didistribusikan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif mengatakan, keputusan pencoretan tersebut harus memperhatikan waktu yang semakin mendekati hari pencoblosan.

“Itu juga jadi pertimbangan karena situasinya sudah mepet dengan hari H (hari pencoblosan) kan,” kata Afif dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Menurut dia, pihaknya juga akan merujuk pada peraturan KPU yang ada mengenai prosedur pencoretan pasangan calon. Untuk itu, kata Afif, pihaknya akan memanggil KPU Banjarbaru, KPU Kalimantan Selatan, hingga KPU Papua Barat Daya untuk membahas lebih lanjut soal pencoretan calon kepala daerah yang terdaftar di Pilkada 2024.

“Nanti kami jelaskan informasi resmi yang kami dapatkan dari teman-teman,” tuturnya. 

Pencoretan pasangan calon, kata Afif, dimulai dengan konsultasi antara KPU daerah dan KPU RI. Namun, dia menekankan bahwa tidak semua usulan pencoretan akan disetujui atau langsung ditindaklanjuti.

“Kalau memang fakta-faktanya menguatkan, ya, bisa ditindaklanjuti, atau sebaliknya, maka tidak dilanjutkan,” kata Afif. 

"KPU RI terus memantau dan memastikan semua prosedur terkait pencoretan calon kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024," tandasnya. 

Sebagai informasi, sejumlah calon pasangan kepala daerah dicoret sebagai peserta Pilkada 2024, seperti pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah di Pilkada Kota Banjarbaru, serta pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilkada Papua Barat Daya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI