PELANTIKAN ANGGOTA TPD

DKPP Lantik 228 Anggota TPD untuk Bantu Sidang Kode Etik Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 November 2024 | 17:57 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (SinPo.id/ Dok. DKPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito (SinPo.id/ Dok. DKPP)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik 228 orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk masa bakti 2024–2025. 

Para anggota TPD ini ditugaskan di 38 provinsi di Indonesia untuk membantu menyelesaikan persidangan kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pembentukan TPD ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan KEPP, mengingat DKPP belum memiliki kantor perwakilan di tiap ibu kota provinsi. 

"Setiap kali ada persidangan di ibu kota provinsi, kami melibatkan TPD, baik dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan TPD dari unsur masyarakat," kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Menurut dia, setiap TPD provinsi beranggotakan enam orang, yang terdiri dari dua orang perwakilan KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Dia mengatakan, TPD yang baru dilantik akan fokus pada penuntasan perkara terkait Pemilu 2024. 

"Mungkin perkara-perkara pilkada baru bisa disidangkan tahun depan. Tahun depan kalau bisa. Sekarang menuntaskan pemilu yang belum selesai," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Heddy mengungkapkan, sebagian besar anggota TPD dari unsur masyarakat merupakan cendekiawan perguruan tinggi yang direkrut oleh DKPP. 

Para anggota TPD, kata dia, bekerja secara sukarela tanpa honor, dan hanya menerima honorarium saat terlibat dalam sidang.

"Mereka bekerja tanpa dikasih honor. Mereka dapat honor kalau sidang. Jadi, mereka bekerja sukarela untuk demokrasi. Jadi, itulah hebatnya TPD kita," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI