Polisi Pastikan Tangkap Bandar hingga Oknum Komdigi Lain yang Terlibat Judi Online

Laporan: Firdausi
Jumat, 08 November 2024 | 12:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai Komdigi lain yang terbukti terlibat hingga bandar dipastikan ditangkap.

"Komitmen kita mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik, dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, ada bandarnya, dan pihak lain yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Ade tidak membeberkan identitas bandar judi online yang saat ini diusut penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia memastikan siapapun yang terlibat kasus judi online akan dikenakan tindak pidana perjudian dan TPPU sebagai tindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku.

"Dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," pungkas Ade.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Selain itu, ada dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M. Namun, Belum dipastikan keduanya termasuk 15 tersangka atau tersangka baru. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI